Rabu, 23 Maret 2016

Kegagalan Intervensi di Rwanda

“Chapter 4 Failure to Intervene in Rwanda”
Book: “Human Rights and Humanitarian Norms, Strategic Framing, and Intervention”
Tugas Kuliah pada Mata Kuliah Politik Humanitarian Action dalam Ilmu Hubungan Internasional (Program Master UGM)

SUMMARY
Latar Belakang
Konflik Rwanda adalah antara 2 kelompok utama yakni Hutu dan Tutsi. Di tahun 1990, mengadopsi demokrasi tetapi tidak terencana dengan baik. Pada bulan Oktober 1990 terjadi konflik sipil, ketika RPF (Tutsi Rwandan Patriotic Front) memprotes Hutu untuk menepati janji penerapan demokrasi di Rwanda, dan memfasilitasi 500.000 Tutsi yang mengungsi di Uganda dan tempat lainnya. Di tahun 1993, UN dan Organization of African (OAU) menjadi penengah dalam gencatan senjata dan kesepakatan perdamaian, kesepakatan yang dinamai The Arusha Peace Agreement, dan adanya otoritas UNAMIR (United Nation Assistance Mission for Rwanda). Di tahun 1994, kelompok garis keras diredam aksinya lewat Perjanjian Arusah, akan tetapi UN cemas akan kegagalan perjanjian ini. Tak lama setelah itu, ketegangan politik terjadi, tentara Rwanda dipersenjatai oleh dengan dukungan NRMD. Terjadi pembalasan pembunuhan antara Hutu dan Tutsi. Presiden Rwanda terbunuh oleh rudal di bandara Kigali.
Komunitas Kemanusiaan Internasional di Rwanda
Sudah cukup lama, komunitas kemanusiaan internasional fokus memberikan bantuan berupa makanan, bantuan media, dan program pembangunan. Akan tetapi, karena situasi keamanan yang krisis, NGO dan agen UN dievakuasi. Hanya tersisa ICRC dan 2 organisasi lainnya. Pada bulan Mei 1994, puluhan organisasi kemanusiaan beroperasi di sepanjang perbatasan Burundi, Tanzania, Uganda, dan Zaire.
Human Rights dan Norma Kemanusiaan, Membentuk Strategi di Rwanda
Antara April dan Juni 1994, NGO, Amerika, dan UN membahas kebijakan tentang intervensi kemanusiaan di Rwanda terkait menghadapi genosida di Rwanda. Sayangnya, stragegi gagal. UN dan Amerika mempertimbangkan Rwanda sebagai Civil War atau Ancient Ethnic Hated. Amerika dan UN menolak mengadopsi bentuk genosida di Rwanda. Pengambil kebijakan adanya strategi NGOs untuk melihat krisis di Rwanda sebagai bentuk genosida segera mengambil tindakan. Akan tetapi, usaha NGOs tidak berhasil hingga Mei 1994, bulan genosida bagi Rwanda saat itu. Genosida gagal menjadi frame bagi Washington DC dan New York, tetapi Human Rights Emergency akhirnya menjadi frame dimana mendapatkan traksi dari pengambil keputusan. Keadaan ini perlu dipahami sebagai bagian sangat penting mengapa pengambilan keputusan kebijakan dalam krisis Rwanda terkesan lamban.
Frame yang berlaku: Ancient Ethnic Hated atau Civil War
Amnesty Internasional dan Human Rights Watch menekankan peringatan bahwa semakin memburuknya situasi keamanan di Rwanda. Sedangkan UN baru sedikit bergerak ketika adanya insiden terbunuhnya Presiden Rwanda karena di rudal. Adanya penggambaran media internasional berperan cukup penting dalam kerangka strategis awal krisis. Keadaan semakin mencekam hingga memaksa kantor kedutaan tutup. Dalam laporan ICRC kepada media internasional bahwa 10.000 orang terbunuh di minggu pertama. Yang menjadi persoalan lain, LSM-LSM rupanya tidak bersatu dalam pemahaman mereka bahwa genosida benar-benar terjadi. Laporan Zacharias kepada Press Association, ia mengkalim bahwa Tutsi secara tersistematis dibersihkan.
Secara kolektif, krisis Rwanda, perdebatan kebijakan di Washington DC dan New York, sebagian besar tidak terpengaruh dengan upaya LSM kemanusiaan dalam melihat krisis Rwanda. Upaya NGOs adalah fokus akan kesalahan persepsi bahwa kekerasan di Rwanda hanya sebagai Tribalisme, dan menyoroti krisis tujuan politik kelompok garis keras Hutu untuk melikuidasi oposisi internal.
Di Washington DC, kongres untuk membahas Rwanda dengan detail dihadapkan dengan harapan yang sangat rendah. Senator Robert Dole menentang langkah-langkah kebijakan yang kuat menghadapi krisis Rwanda. Negara-negara anggota mendukung penarikan penuh UNAMIR.
Ada 3 lobi yang dilakukan duta besar AS untuk PBB yakni Maledein K. Albright):
  1. Memperluas UNAMIR menjadi misi penegakan perdamaian dan menambah 1000 pasukan.
  2. Mengurangi pasukan UNAMIR menjasi 270 orang dan membantu operasi perdamaian.
  3. Penarikan penuh UNAMIR dari Rwanda.
Aktor kemanusiaan gagal memaksimalkan 3 logika pengambilan keputusan. Dewan Keamanan lewat Boutros-Ghali menyatakan bahwa kekerasan di Rwanda tidak terhubung pada perencanaan Genosida, tapi hasil dari kebuntuan politik. Kebijakan Amerika dan UN menghadapi kekerasan yang terjadi d Rwanda tidak menimbang dimensi Human Rights sebagai basis pemahaman dalam membuat keputusan.
Frame Tantangan 1: Dari Ancient Ethnic Hated/Civil War ke Civil War/Human Rights
Pada tanggal 28-29 April 1994 ada sekitar 250.000 orang Rwanda ke Tanzania, ini merupakan jumlah pengungsi terbesar dan waktu tercepat yang pernah ada, dan hampir 2 juta orang terlantar. Oxfam dan Human Rights Watch mencirikan krisis Rwanda adalah bentuk genosida. NGOs mencoba menghubungi kantor Administrasi Clinton untuk memobilisasi political will ke level yang lainnya. Policy-makers (UN dan Amerika) menghidupkan kembali Arusha Agreement. Kebijakan yang diputuskan bukan melihat kekerasan Rwanda sebagai bentuk genosida tetapi sebagai Civil War atau Human Rights Emergency. Di Washington DC, frame genosida ditolak, sedangkan Human Rights Emergency diresonansikan.
Pada Mei 1994 dilaksanakan Sidang Kongres Sesi Pertama dengan tujuan mengungkap siapa membunuh siapa, UNAMIR, dan apa yang bisa dilakukan Amerika di Rwanda. Di New York, Sekretaris Jenderal memperingatkan bencana kemanusiaan di Rwanda, segera memulihkan UNAMIR dan melakukan operasi perdamaian. Hak asasi manusia dan norma humanitarian menjadi referensi membuat misi baru di Rwanda. Dewan Keamanan mengadopsi resolusi 918 (UNAMIR II) dengan mandat Chapter VII.
Frame Tantangan 2: Dari Civil War/Human Rights Emergency ke Genosida
Amerika menghindari menggunakan term genosida di kasus Rwanda. Pada bulan Juni 1994, SAVE-US menggunakan term genosida dengan frase “Never Again” melobi Kantor Administrasi Clinton. Pentagon juga masih tetap berpendapat, menentang kekerasan di Rwanda adalah genosida dan menentang intervensi militer. Tetapi NGOs sangat senang adanya UNAMIR II, namun disisi lain negara anggota UN gagal menyediakan kebutuhan pasukan dan sumber daya untuk UNAMIR II.
Genosida berakhir pada bulan Juni 1994, ketika pasuka RPF menguasai Kigali. Di saat ini, policy-makers (UN dan Amerika) menemukan kepentingan baru untuk mendiskusikan opsi kebijakan di Rwanda. Post-Genocide, Amerika seperti berbeda pandangan, tidak sperti pada bulan April dan Mei sebelumnya.
Hak asasi manusia dan norma kemanusiaan sangat sedikit untuk membentuk pandangan policy-makers untuk kebijakan menggunakan militer di konflik Rwanda.
Kesimpulan
  • Sikap apatis policy-makers terhadap kekerasan yang terjadi di Rwanda.
  • Kelambanan negara-negara kuat dan Dewan Keamanan untuk menghentikan pembantaian.
  • Konsep dalam Konvesi Genosida (Genocide Convention) terkait R2P dalam kasus Rwanda ini menjadi kebijakan yang tidak terlalu serius.
  • Pembuat kebijakan (UN dan Amerika) bingung dan tidak terkoordinasi selama Rwandan Genocide.
  • Adanya pergeseran konseptual dalam respon kebijakan genosida di level policy-makers.
  • Krisis Rwanda berkembang pesat, sangat dramatis dan situasi keamanan yang krisis mungkin telah menghambat clear framing dan bukti yang akan memperkuat resonansi HAM dan norma kemanusiaan bagi policy-makers.
  • Aktor kemanusiaan gagal untuk mengkoordinasikan strategi mereka secara efektif sampai hampir pertengahan bulan Mei.
  • Norma yang terbentuk dalam konflik Rwanda lebih kuat kepada “Human Rights Emergency” bukan Genosida.


ANALISIS
Intervensi militer sangat urgen dibutuhkan selama periode konflik di Rwanda. Akan tetapi, penggunaan kekuatan militer yang seharusnya dimandatkan oleh UN tidak melakukan perannya lebih cepat untuk membantu menghentikan konflik antara Hutu dan Tutsi. Persoalan persepsi seperti yang disebutkan dalam tulisan diatas menjadi faktor kunci kelambanan tindakan tersebut. Menentukan apa yang terjadi di Rwanda apakah termasuk dalam Ancient Ethnic Hated atau Civil War atau Human Rights Emergency atau Genosida, membuat penentu kebijakan (UN dan Amerika) berlarut-larut menyoalkan frame apa yang sesuai, khususnya policy-makers sangat menentang frame genosida di Rwanda. Sedangkan disisi lain, NGOs, LSM, dan komunitas kemanusiaan internasional memainkan peran yang juga penting mem-framing strategi bahwa kekerasan di Rwanda bukan sekedar persoalan tribalisme tapi kekerasan yang terencana dan tersistematis membersihkan etnis Tutsi oleh kelompok garis keras Hutu, yang mana keadaan ini mencerminkan bentuk genosida. Keadaan ini menjelaskan bahwa agregasi visi baik secara konseptual, teknis, dan substansial dalam memandang dan menghadapi situasi konflik begitu krusial, karena berdampak pada kemampuan policy-makers untuk membuat langkah-langkah atau misi yang cepat tanggap.

Perlu usaha dan waktu yang terkesan lama ditengah urgen dan krisisnya situasi keamanan di Rwanda, untuk menggerakkan UN dan Amerika menghidupkan kembali UNAMIR II lewat Resolusi 918 dengan mandat Chapter VII. Padahal kebutuhan yang sangat mendesak adalah intervensi kekuatan militer yang masif dari UN dan Amerika di Rwanda mengingat setiap harinya sekitar 5000-10.000 orang mati. Ini terjadi karena kebingungan persepsi untuk disepakati frame apa yang sebenarnya mewakili untuk kekerasan yang terjadi di Rwanda. Amerika bahkan Pentagon menolak menggunakan term genosida pada konflik Rwanda dan menolak intervensi militer di Rwanda. Walaupun konflik Rwanda bukan konflik antar-state tapi internal state yang jauh lebih kompleks, lantas apakah hal ini menjadi alasan untuk memutuskan dengan lamban kebijakan apa yang sesuai untuk membantu menghentikan konflik di Rwanda. Bukankah tujuan Dewan Keamanan terbentuk untuk mengupayakan perdamaian lewat intervensi militer atau non-use a force. Sikap UN dan Amerika ini membuat kita berpikir bahwa aspek HAM dan norma kemanusiaan sebagai basis dalam memahami konflik di Rwanda tergerus dengan kepentingan politik di Washington DC dan New York. Sayangnya, aspek HAM yang inheren dan universal sepertinya tidak berlaku bagi masyarakat sipil di Rwanda yang tewas dan mendapatkan perlakuan kejam. Rasanya percuma ada instrumen HAM internasional, konvensi HAM dan sebagainya.

Rabu, 06 Januari 2016

Upaya The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam Melindungi Anak-anak Terdampak Konflik di Mali

Tulisan ini merupakan Tugas Paper pada Mata Kuliah Perspektif dalam Politik Global (Program Studi Master Hubungan Internasional UGM)


Upaya The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam Melindungi Anak-anak Terdampak Konflik di Mali Tahun 2012-2013
a.      Latar Belakang
Dalam sebuah konflik bersenjata baik konflik domestik (intrastate) atau antar-negara, masyarakat sipil seperti anak-anak selalu saja menjadi korban. Lebih dari 300.000 tentara anak-anak, sebagian berusia sekitar delapan tahun, dieksploitasi dalam konflik bersenjata di lebih dari 30 negara. Lebih dari 2 juta anak-anak diperkirakan telah meninggal sebagai akibat langsung dari konflik bersenjata semenjak tahun 1990.[1]
Salah satu konflik saat ini yang membuat kondisi anak-anak menjadi sangat menderita adalah konflik di Mali. Rata-rata 200.000 anak dari daerah yang terpengaruh konflik di bagian tengah dan utara Mali menghadapi resiko cedera atau tewas akibat amunisi yang ditinggalkan.[2] Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan puluhan ribu anak-anak terancam mati akibat kekurangan gizi. Sekitar satu dari enam warga di kawasan Mali Utara menderita kekurangan gizi parah. Termasuk di antara korban kelaparan adalah lebih dari 50.000 anak-anak di bawah lima tahun. Kekerasan di Mali sendiri mulai merebak pada tahun 2012, saat gabungan sejumlah kelompok gerilyawan bersama Al Qaeda mulai mengangkat senjata di daerah utara sebelum Perancis mulai melakukan intervensi militer pada 2013. Kelompok bersenjata itu pada awalnya berhasil mengusir tentara pemerintah dari kawasan utara sebelumnya. Namun kini mereka justru saling tembak satu sama lain untuk memperebutkan kontrol wilayah sehingga memaksa puluhan ribu orang mengungsi termasuk anak-anak.[3]
Menurut UNICEF, anak-anak di Mali terancam oleh aksi kekerasan, perdagangan anak, dan krisis pangan yang parah akibat konflik yang terjadi di Mali. UNICEF sendiri merupakan organisasi internasional di bawah PBB yang turut berperan sebagai advokat global dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia terutama hak anak-anak dan wanita.[4] Sejak Maret 2012, UNICEF telah memimpin dan mengkoordinasi untuk intervensi darurat di sektor pendidikan, gizi, air, kebersihan dan sanitasi di Mali dan juga memiliki peran utama dalam Perlindungan Anak.[5] Peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak yang terdampak konflik di Mali akan lebih jauh Penulis bahas dengan menggunakan pendekatan umum liberalisme institusional dan teori organisasi internasional melalui level analisis sistemik.
b.      Rumusan Masalah
Bagaimana peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak terdampak konflik di Mali?
c.       Kerangka Berpikir
-          Pendekatan Liberalisme Institusional
Institusi internasional dijelaskan oleh Sorensen yakni membantu memajukan kerjasama antara negara-negara dan membantu mengurangi ketidakpercayaan antar negara yang menjadi masalah klasik dikaitkan dengan anarki internasional. Sorensen juga mengutip Nye (1993:39) bahwa institusi akan membantu menciptakan iklim harapan berkembangnya perdamaian yang stabil. Dalam sebuah jurnal, Sorensen juga menyatakan, institutions mean that cooperative relationships are heavily institutionalized.[6] Liberalisme institusional menjelaskan bahwa lembaga dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-BangsaNATO, dan Uni Eropa dapat meningkatkan dan membantu kerja sama antarnegara.[7]

-          Teori Organisasi Internasional
Clive Archer memdefinisikan organisasi internasional sebagai sebuah struktur formal yang berkesinambungan, yang pembentukannya didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya dari dua atau lebih negara untuk mencapai tujuan bersama.[8] Michael Hass mendefinisikan organisasi internasional yaitu pertama, sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan. Kedua, organisasi internasional menerapkan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non lembaga dalam istilah organisasi internasional ini.[9] Fungsi utama dari organisasi internasional adalah menyediakan sarana-sarana kerjasama internasional, dimana kerjasama-kerjasama ini nantinya akan membawa keuntungan terhadap semua atau sebagian negara anggotanya.[10] Menurut Teuku May Rudy dalam bukunya Administrasi dan Organisasi Internasional menegaskan bahwa peran Organisasi Internasional adalah,[11] wadah atau forum untuk menggalang kerjasama serta untuk mengurangi intensitas konflik antar sesama anggota, sebagai sarana perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama yang saling menguntungkan, dan untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan (antara lain kegiatan sosial kemanusiaan, bantuan untuk pelestarian lingkungan hidup, pemugaran monumen bersejarah, peace keeping dan lain-lain).
-          Level Analisis Sistemik
Tingkat analisis sistemik menjelaskan hasil dari tingkat systemwide yang mencakup semua negara. Dan tingkat analisis sistemik menjelaskan posisi negara dalam sistem internasional dan hubungan antar mereka. Level analisis sistemik yang paling kompherensif dalam mengupas suatu isu, tetapi dalam isu tertentu penggunaan level analisis ini sangat general. Posisi negara dalam level struktur analisis sistemik meliputi distribution of power. Dimana kita akan menganalisa bagaimana proses interaksi tersebut berjalan.[12]
d.      Pembahasan
-          UNICEF dan Program Perlindungan Anak di Mali
UNICEF (The United Nations International Children’s Fund) merupakan lembaga yang berada di bawah naungan PBB yang mendedikasikan diri untuk perlindungan hak-hak anak. Pada tanggal 11 Desember 1946, Majelis Umum PBB menyatakan akan mengupayakan solusi terbaik di negara-negara yang membutuhkan sesuai dengan artikel 55 UN Charter. Tujuannya adalah untuk merubah standar kualitas anak-anak khususnya di negara berkembang sesuai dengan Konvensi Hak Anak 1989. UNICEF dalam misinya berpegang teguh kepada Konvensi Hak Anak-anak yang mengikat sesuai instrumen hukum internasional untuk menggabungkan hak asasi manusia: sipil, budaya, ekonomi, politik dan hak-hak sosial. Konvensi ini memiliki empat dasar prinsip hak-hak yang harus dihormati.[13]
UNICEF telah hadir di Mali sejak 1961. Keterlibatan yang panjang ini dalam tujuan kesejahteraan anak-anak di Mali sebagai respon krisis kemanusiaan. Pada akhir 2012, UNICEF Mali beroperasi dengan 150 karyawan. Mitra UNICEF dengan pemerintah Kanada, Swedia dan Norwegia dilakukan UNICEF dalam mengembangkan program bidang WASH, pendidikan, dan perlindungan anak. Carole Vignaud sebagai koordinator darurat menjelaskan bahwa kemitraan benar-benar kunci dalam meningkatkan respon kita dengan cepat di Mali. Sumbangan dari pemerintah dan UNICEF Komite Nasional 2012 tanggap darurat hanya 50 persen didanai, dengan hampir $30 juta yang dibutuhkan guna memenuhi program yang ada.[14] Sejak 2012 UNICEF Mali telah menerima kontribusi keuangan dan material dari berbagai negara.[15]
Mali kini terdaftar di antara 21 negara yang dikenal untuk pelanggaran berat terhadap anak-anak selama konflik bersenjata, menurut Wakil Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak dalam Konflik Bersenjata. Laporan ini merupakan salah satu dari tiga yang dipublikasikan bulan ini berfokus pada dampak negatif dari konflik di kesejahteraan dan perlindungan anak Mali.[16] Respon UNICEF dari laporan tersebut dengan menjalankan program-program dalam berbagai sektor yaitu: kesehatan, pendidikan, child protection, dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene). UNICEF tidak bekerja sendiri, UNICEF telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Program Pangan Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2013, tujuannya kolaborasi yang lebih baik dan koordinasi di bidang kesehatan, gizi dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) dan lebih memperkuat peran UNICEF dalam merespon kebutuhan kemanusiaan di seluruh sektor di Mali. UNICEF di Mali memiliki perjanjian kemitraan dengan 23 organisasi dan kesepakatan dengan delapan organisasi lain di dalam pipeline. UNICEF telah menandatangani perjanjian kemitraan (baik pengembangan dan darurat) sebesar $22.200.000. UNICEF juga bekerja dengan lembaga pemerintah untuk membiayai kegiatan dan logistik.[17] Untuk program pendidikan, UNICEF (melalui mitranya) telah mendistribusikan perlengkapan sekolah tambahan dan bahan ajar. Sejauh ini 56.728 siswa telah diuntungkan dari perlengkapan pendidikan tersebut. Pada bulan Juni 2013, UNICEF Save the Children dan bahan ajar untuk 14.892 anak terkena dampak konflik dan 329 guru di Mopti (Konna, Douentza, dan Sevare); dan Timbuktu (Dire, Goundam). Mereka juga membagikan Pengembangan Anak Usia Dini dan panduan pengguna untuk 142 anak-anak dan 14 pendidik di Gao. UNICEF, Save the Children dan Departemen Pendidikan juga memberikan dukungan dan pelatihan bagi 352 guru dukungan psikososial dan remediasi di Mopti dan Timbuktu. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas pendidikan untuk anak-anak yang terkena dampak. UNICEF juga membantu mempertemukan Departemen Pendidikan dari Mali, Niger, Burkina Faso, dan Mauritania untuk memastikan integrasi siswa pengungsi di sistem sekolah mereka, yang akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah melanjutkan sekolah setelah mereka kembali ke Mali.[18] Masalah air dan sanitasi juga menjadi perhatian UNICEF, setidaknya 80.750 orang telah menerima akses permanen terhadap sumber air minum melalui pembangunan 31 titik sumber air air baru dan rehabilitasi 121 sumber air titik. Selain itu, 59.146 perlengkapan kebersihan telah dibagikan kepada 354.800 orang di Mali.
-          Analisis Data
Lahirnya berbagai NGO/LSM dengan tujuan atau platform tertentu menandai peran aktor non-state dalam percaturan hubungan internasional semakin diperhitungkan. UNICEF termasuk didalamnya, sebuah organisasi internasional dengan struktur formal, berpegang teguh pada Konvensi Hak Anak berperan aktif dalam Humanitarian Action bagi anak-anak di hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Mali. Program Save the Children yang dibuat UNICEF memberikan perubahan yang signifikan secara struktural untuk mengatasi penderitaan anak-anak di Mali. Dengan didukung kerjasama pemerintah Mali dan internasional untuk bantuan kemanusiaan di Mali, UNICEF mampu menjembatani, melibatkan dan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara di dunia untuk membantu Mali dalam perlindungan anak yang terdampak konflik. Adanya akses dukungan donator dari luar negeri ini menandakan UNICEF mampu menciptakan hubungan yang tidak apatis antara negara maju dan berkembang. Keadaan ini menandakan efektivitas peranan UNICEF terdapat pada pemberian insentif yang sangat positif berupa dana dan penyediaan logistik, sehingga UNICEF terbantu sekali melaksanakan program-program kesehatan, pendidikan, Child Protection, dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene), yang mana untuk melaksanakan program-program tersebut membutuhkan dana yang besar. Dalam perspektif hubungan internasional, upaya yang dilakukan UNICEF dalam menjembatani, melibatkan, dan meningkatkan kerjasama antar negara dan institusi untuk concern terhadap permasalahan anak akibat konflik di Mali dapat dikategorikan ke dalam praktek liberalisme institusional. Hal ini dapat dilihat melalui adanya tendensi UNICEF untuk membantu menciptakan iklim yang stabil bagi hak-hak anak yang terabaikan di tengah situasi konflik melalui dukungan kerjasama internasional.

Selain itu, UNICEF menegosiasikan bentuk kerjasama yang terprogram dan jelas dengan pemerintah Mali dan negara sekitar Mali dimana anak-anak Mali mengungsi sebagai contoh untuk sistem integrasi bidang pendidikan bagi Malian Children. Usaha untuk memperbaiki keterpurukan kehidupan anak-anak di Mali dengan jaringan internasionalnya memberikan solusi bagi kemajuan kehidupan anak di Mali ketika pemerintah Mali mengalami kesulitan menangani banyak permasalahan internal negaranya. Bekerjasama dengan berbagai LSM di tingkat dunia, regional, nasional, dan tingkat komunitas yang selama ini terus diupayakan UNICEF, adalah sumber-sumber bantuan kekuatan bagi UNICEF dalam menangani masalah anak di Mali. Ini merupakan peran positif institusi internasional dalam memajukan kerjasama antar negara.
UNICEF berperan melindungi anak-anak terdampak konflik di Mali, mengubah kesulitan pemerintah Mali dalam mencari bantuan, UNICEF membuat kerjasama jauh lebih mudah dan lebih cepat. Secara terprogram, UNICEF telah banyak berhasil dalam melaksanakan misi di berbagai bidang membantu anak-anak terdampak konflik di Mali. Dengan begitu, tidak dapat dibantah lagi apabila sebuah organisasi internasional memang begitu diharapkan kehadirannya ketika negara mengalami kesulitan dan tidak mampu menyelesaikan masalah domestiknya.
e.       Kesimpulan
Konflik Mali dapat dijadikan sebagai suatu bahan refleksi bagi seluruh institusi-institusi internasional bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antara konflik dan resiko terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak serta perlindungan anak (child protection). Resiko tersebut tak hanya menyangkut dampak langsung seperti cedera akibat pertempuran, melainkan juga terabaikannya hak-hak bermain, kesehatan, serta pendidikan bagi anak-anak dalam suatu situasi konflik.
Sebagai salah satu organisasi internasional yang memiliki tanggung jawab serta peranan penting dalam memproteksi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak tersebut, tentu saja kehadiran The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam suatu situasi konflik seperti yang terjadi di Mali menjadi suatu hal yang urgen. Melalui kemampuannya dalam menjembatani, melibatkan, serta meningkatkan kerjasama antar negara dan institusi yang memiliki concern terhadap permasalahan hak-hak anak, UNICEF berhasil mengumpulkan dan mendistribusikan bantuan berupa dana dan logistik serta melaksanakan program-program child protection di sela-sela konflik yang terjadi di Mali sejak tahun 1961 hingga saat ini.



















Daftar Pustaka
Buku:
Archer, Clive. 1983. International Organization. London: University of Aberdeen
Benett, Lerroy A. 1995. International Organizations: Principles and Issues. University of Delaware, Englewood Cliffs, New Jersey-Prentice Hall
Hass, Michael. dalam James N. Rosenau, 1969.International Politic and Foreign Policy: A reader in Research and Theory. New York: The Free Press
Nau. 2012. Perspectives on International Relation: Third Edition. Washington DC, CQ Press
Peter, Macalister-Smith. 1985. International Humanitarian Assistance: Disaster Relief Actions in International Law and Organizations, Martinuz Nijhof Publishers
Rudy, May T. 2005. Administrasi dan Organisasi Internasional. Bandung, Refika Aditama
Robert and Georg Sorensen, 2006. Introduction to International Relations: theories and approaches. Oxford, OUP, 3rd ed
Sorensen Georg, 2006. Liberalism of Restraint and Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New MillenniumInternational Relations
Internet:
Judul Berita, UNICEF: Dua-Pertiga Korban Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak-kecil
Judul berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/
Lihat "Convention on the Rights of the Child", UN General Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/
UNICEF Mali Situation Report, June 2013 daring www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf:
UNICEF gears up to help over 500,000 Malian children return to school 3 Desember 2013, daring http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html


[1] Web resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/indonesia/id/Fa_Isi_DPR.pdf diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[2] Judul Berita, UNICEF: Dua-Pertiga Korban Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak diakses pada tanggal 21 Desember 2015

[3] Judul berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/ diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[4] Peter Macalister-Smith, International Humanitarian Assistance: Disaster Relief Actions in International Law and Organizations, Martinuz Nijhof Publishers, 1985 hlm. 100
[5] Website resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/emergencies/files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[6] Georg Sorensen, Liberalism of Restraint and Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New MillenniumInternational Relations, 2006, hlm.20; 251
[7]  Robert and Georg Sorensen, Introduction to International Relations: theories and approaches. Oxford, OUP, 3rd ed, 2006, hlm 108
[8] Clive Archer. International Organization, London: University of Aberdeen, 1983, hlm 35
[9] Michael Hass dalam James N. Rosenau, International Politic and Foreign Policy: A reader in Research and Theory. New York: The Free Press, 1969 hlm 131
[10] A. Lerroy Benett, International Organizations: Principles and Issues, University of Delaware, Englewood Cliffs, New Jersey-Prentice Hall, 1995 hlm 2-3
[11] T. May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm 3
[12] Nau, Perspectives on International Relation: Third Edition, CQ Press, Washington DC, 2012, hlm 57
[13] Lihat "Convention on the Rights of the Child", UN General Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/ diakses pada tanggal 24 Desember 2015
[14] UNICEF Mali Emergency Report. hal 42 daring www.unicef.org/.../files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf diakses pada tanggal 24 Desember 2015
[15] UNICEF Mali Situation Report, June 2013 daring
 www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf: Australia, Brazil, Kanada, CERF, Estonia, Komisi Eropa / EC, Finlandia, Jepang, Belanda, Luxemburg, Polandia, Republik Korea, Spanyol, Swedia, Swiss, Amerika Serikat Amerika; dan Komite Denmark untuk UNICEF, Komite Finlandia untuk UNICEF, Komite Perancis untuk UNICEF, Komite Jerman untuk UNICEF, Hong Komite Kong untuk UNICEF, Komite Nasional Islandia untuk UNICEF, Komite Jepang untuk UNICEF, Komite Belanda untuk UNICEF, Komite Selandia Baru untuk UNICEF, UNICEF Bulgaria, UNICEF Kanada, UNICEF Chili, Komite Inggris untuk UNICEF, Amerika Serikat Dana untuk UNICEF.
[16]  Ibid
[17] UNICEF Mali Partner NGOs based UNICEF Mali Situation Report, June 2013 menjelaskan partner kerja UNICEF di Mali: ACAS, ACF, ACOD, ACTED, Action Mopti, ADDA, Aga Khan, Alima – AMCP, Alima Nord, AlphaLog, APADL, AMPDR, ASDAP, AVSF, CARE, CARITAS, Catholic Relief Services, CRADE, Croix Rouge Belge, Croix Rouge Française, Danish Refugee Council, ENDA/ BNCE, Family Care International, GARDL Handicap International, Intersos, IRC, Jigi, MDM-Belgique, MDM-France, OMAES, Plan International, Protos, RECOTRADE, Right to Play, Samusocial, Save the Children, Sini Sanuman, SNV, Solidarités Internationale, Terres des Hommes, URTEL, Welthungerhilfe, World Education, Ya-G-Tu.
[18] UNICEF gears up to help over 500,000 Malian children return to school 3 Desember 2013, daring
http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html diakses pada tanggal 31 Desember 2015

Senin, 04 Januari 2016

Humanitarianisme dalam Teori Hubungan Internasional

Tulisan ini merupakan rangkuman materi dari Mata Kuliah Humanitarianisme dalam Teori HI (Program Master Hubungan Internasional UGM)

Humanitarianisme sebuah konsep yang bisa dibilang baru dalam dunia ke-HI-an dan juga merupakan sebuah konsep dengan perdebatan yang sangat luas hingga sekarang. Seorang yang bernama Hendry Dunant sosok yang menjadi pencetus konsep ini, penemu The Red Cross dan beliau juga menunjukkan gimana sih Humanitarianisme itu. Nah, Humanitarianisme terkait erat dengan etika dan aksi. Yups, pernah dengar donk aksi kemanusiaan atau humanitarian action, bantuan kemanusiaan atau humanitarian aid, dll. Yang kemudian Humanitarianisme didasarkan oleh 4 prinsip fundamen guys, yakni: Humanity, Impartiality, Neutrality, dan Independen. Ke-empat prinsip inilah yang menjadi standar ketika humanitarian workers ingin melakukan aksi-aksi kemanusiaan.

Di dalam konsep Humanitarianisme, terdapat 4 strategi yang bisa dilakukan:
1. A bad for tonight: Strategi yang mengutamakan bisa survive dulu  satu dua hari
2. Do no harm: Strategi dimana jangan sampai bantuan yang diberikan malah memperpanjang perang.
3. Compherensive peace-building: Mengubah struktur sosio-ekonomi, menata ulang, bina damai yang konpherensif.
4. Back to devil's hand: Melihat kondisi dimana memberikan bantuan dengan merapat ke negara yang sangat berpotensi menghentikan perang.

Selanjutnya, saya ingin menjelaskan pergerakan konsep ini yang sangat dinamis hingga pada tataran maknanya pun mengalami perubahan. Bagaimana kemudian Anda membayangkan bantuan kemanusiaan itu bisa jadi bentuk politis terselubung?
Aksi kemanusiaan yang orang banyak artikan lebih kepada sosial, tidak ada hubungan dengan politik kepentingan, telah mengalami perubahan. People starts talk about politics to humanitarian. Yaa.. yang artinya 4 prinsip di atas tadi tidak selamanya bisa dipertahankan.
Anda ingat the big disaster in Asia: Tsunami Aceh. Pasca bencana banyak bantuan asing masuk, uang yang berlimpah itu diapakan?. Pemerintah mengajak perusahaan swasta untuk kemudian memperbaiki, membangun ulang rumah-rumah yang hancur, hal ini menandai adanya privat sector, dan ini menjadi salah satu bukti bantuan asing hadir dalam bentuk yang sangat politis.

Kemudian terjadi perubahan signifikan dalam politik internasional yang juga memberikan peranan penting konsep Humanitarianisme untuk masuk. yakni 4 perubahan: Changing in geo-starategy, Changing in Nature comflict, new meaning of security, dan the failing of tradisional humanitarian action.

Misalnya new meaning of security, dulu pemahaman kita tentang keamanan pasti tidak adanya konflik/perang, tidak ada ancaman, tidak ada pasukan militer yang bawa-bawa senjata untuk menjaga wilayah, security dimaknai dengan ketika kekuatan militer tangguh sebuah negara aman dan memasuki abad ke-20 pemahaman itu berubah. Bahwa sebenarnya security beralih tentang Healthy, kesehatan. Bayangkan orang didunia banyak mati bukan karena konflik ditembak tapi akibat penyakit jantung, diabetes, stroke. sekarang meaning of security tentang ketakutan akan kemiskinan, kelaparan, ini merupakan ancaman serius. Hal-hal demikian ini masuk ke wilayah Humanitarianisme. See? Perubahan yang terjadi dalam perpolitikan internasional sangat mempengaruhi peran Humanitarian  di dunia internasional.







Sabtu, 24 Oktober 2015

Sekilas tentang Humanitarianisme dalam Pandangan English School

Hendry Dunant dapat dikatakan sebagai salah satu tokoh penting dalam kelahiran Humanitarianisme. Beliau adalah pelopor terbentuknya The Red Cross. Ditahun 1965 di Wina dibuat 4 prinsip Humanitarianisme dalam Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Empat prinsip itu yakni: humanity, neutrality, impartiality, dan independen. Keempat prinsip ini sebagai acuan untuk melakukan aksi kemanusiaan. Pada dasarnya, Humanitarianisme adalah konsep seputar ethics dan action. Sehingga bantuan (human aid) salah satu yang terpenting apabila membahas konsep ini. Namun perlu diketahui pula perdebatan konsep humanitarianisme masih mengalami perdebatan yang sangat luas hingga sekarang. Aksi kemanusiaan (human action) dapat dilakukan oleh negara, lembaga non-pemerintah, NGO, perusahaan multinasional bahkan individu yang ingin menjadi sukarelawan, untuk membantu korban perang atau konflik, korban bencana alam, kelaparan dan lain sebagainya. Contohnya ketika negara negara Eropa membantu Indonesia dalam menangani bencana Tsunami Aceh, dengan mengirimkan bantuan medis, kebutuhan primer, hingga membantu pembangunan kembali Aceh dengan memberikan sejumlah dana. Lalu bagaimana pandangan madzab English School tentang humanitarianisme?. Sedikit penjelasan, English School muncul dan populer di Inggris sekitar 1970-an. English School hadir untuk menganalisis masyarakat internasional (society of states) dalam level internasional sebagai objek utamanya. English School merupakan teori yang sangat dinamis, dan concern tentang "justice and order" dalam masyarakat internasional. Madzhab ini juga sering disebut sebagai penghubung antara Realisme dan Liberalisme. Karena memang English School hadir sebagai reaksi mengkritik dan memberikan pandangan berbeda dari kedua perspektif tersebut. Lalu dimana posisi English School dalam memahami Humanitarianisme?. Pada intinya English School memiliki mimpi yang tinggi tentang Humanitarianisme. Dengan kata lain, English School mendukung prinsip dan pandangan Humanitarianisme. Tetapi dalam pengaplikasiannya, English School belum memberikan pergerakan yang signifikan. Hal ini bukan tanpa alasan, adanya pemikiran English School tentang Pluralis dan Solidaris memberikan pandangan lain tentang Humanitarianisme. Pemikiran pluralis menganggap negara adalah aktor penting dalam mengurusi urusan budaya dan politiknya, dan hukum (law) menjadi dasar penting. Komunitas internasional tidak boleh mencampuri secara detail urusan dalam negeri suatu negara termasuk penanganan aksi kemanusiaan. Berbeda dengan pemikiran Solidaris yang lebih normatif. Barry Buzan (2004) mengatakan 'Karena solidaris menyatukan aktor negara dan non-negara dan mengarah pada ide kosmopolitan yang mengarah pada hak-hak individual dan aktivitas kemanusiaan. Solidaris mengaburkan batas antara aktor negara dan komunitas non-negara. Baik Pluralis dan Solidaris berada dibawah payung yang sama English School walaupun terdapat perbedaan pandangan terkait isu kemanusiaan.


Senin, 08 Juni 2015

Experience Karachi 2013: “Fasting in Karachi”

Before coming to Karachi, I was a little tensed about Ramadan and fasting. Mainly because of the time duration of the fasts. I am from Indonesia, another Muslim country like Pakistan. But, in Indonesia, we fast for about 13 hours a day, whereas, here in Karachi, I needed to fast for 16 whole hours. Much longer, but nevertheless, it is always an experience to gain. I knew one thing from the very beginning, that this time, my Ramadan will be different, and unique, and most importantly, these fasts in Karachi will leave me with tons of happy memories to cherish for all.


Wah kebun binatang, first time ke Gembiraloka walauu udah hampir 3 tahun lebih stay di jogja.

Hay hay! Siapa yang udah sering ke kebun binatang? Hayoo. Karena aku baru kali pertama ke kebun binatang dan hari ini tepatnya 18 Desember 2015. Eitss ini jg tanpa planning dulu, dadakan aja. Ide nya pacarku yg tiba tiba ngajakin ke Gembiraloka Zoo. Sebenarnya aku udah sering lewat dpn Gembiraloka tp gak pernah masuk. Nah hari ini kesempatan pertama and aku penasaran heboh sendiri. Oke sekitar pukul 11 siang aku dan pacarku sampe di Gembiraloka. Nah bayarloh masuknya. Yups 1 orang 25.000rb. Gak mahal amat lah. Okee kita memilih menempuh luasnya itu kebun binatang dengan jalan kaki, biar langsing. Haha. Bagi yang gampang caprk disedian fasilitas kererlta and sepeda, bayar jg. Pas masuk sekitar 200 m deh kita bakal ketemu kandang nya gajah. Jarak pengunjung ama kandang gajah nya cukup jauh. Tp bagi yg pengen naik gajah, bisa kok disedian petugas yg bakal nemenin. Aku poto poto aja sih. Owh ya sedikit tips nih jgn lupa bw minum and jajanan jd bisa sambil nguyah pas jalan-jalan nya.