Jumat, 11 Januari 2019

Musik itu Haram, Benarkah?

Terbangun jam 3 pagi, lantas meneruskan revisi jurnal.
Ngubek-ngubek bahan bacaan, sampailah aku pada sebuah buku yang menuliskan tentang gimana sih Islam memandang seni.
Buku yang ditulis oleh Moeflich Hasbullah “Islam dan Transformasi Masyarakat Nusantara” ini dengan lugas menjelaskan topik tersebut. Berikut ringkasan dr p. 144-149:
Seni adalah manifestasi estetik manusia yang menyangkut perasaan halus dan keindahan sebagai anugerah Tuhan. Islam adalah seperangkat ajaran Ilahiyah yang diturunkan untuk menuntun segala tindakan manusia dalam kehidupan termasuk mengekspresikan, mengelola, dan mengembangkan potensi rasa dan keindahannya. Seni Islam adalah ekspresi dan wujud rasa keindahan manusia yang berada dalam tuntunan atau memenuhi standar norma Islam. Dalam Islam, Tuhan bukan hanya Maha Indah, tapi juga sumber keindahan. Al-Qur’an menyatakan manusia diciptakan dengan keindahan:
"Shawwarakum fa ahsana shuwarakum" (Dialah yang membentukmu kemudian mengindahkan rupamu) dalam QS al-Mu’min, 40:64.
Penulis buku ini mengutip tulisan dari seorang profesor AS yang bergelut di bidang etno-musikologi bernama Harnish “Di Indonesia, di tengah-tengah arus deras musik-musik populer dan musik rakyat, musik Barat, gamelan tradisional, seni bacaan Al-Qur’an terserap ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai sumber autentisitas Muslim. Terpisahkan oleh jarak ribuan mil dan ratusan tahun dari pusat Islam (Arab), Muslim Indonesia menyuguhkan dan mengamalkan Al-Qur’an persis sama dengan orang-orang Islam pada zaman Nabi Muhammad”.
Dua mata air seni yang tak pernah kering dalam Islam: seni baca Al-Qu’ran (qira’ah) dan shalawatan pada Nabi. Kedua seni ini adalah sebuah divine inspiration, seni yang berasal dari inspirasi ketuhanan, keindahan seni bacaan dari melagukan ayat-ayat suci-Nya dan kecintaan pada Nabi Muhammad SAW.
Dalam sejarah Islam, musik dikenal dalam tiga unsur:
1.     Handasah al-sawt (seni suara dan nyayian)
2.     Al-musiqa (jenis-jenis musik)
3.     Ghina (lagu-lagu)
Seni musik Islam mulai berkembang seiring wilayah kekuasaan Islam yang meluas keluar, jazirah Arab. Pada masa kekhalifahan Abbasiyah, musik Islam terus berkembang. Salah satu pemusik terkenal Islam adalah Khalil bin Ahmad dan Ishak bin Ibrahim Al-Mausully yang menulis buku musiknya dalam Kitab AL-Alhan Wal-Anham. Hingga kekhalifahan Turki Ustmani musik terus berlanjut dengan melahirkan tokoh pemusik Islam yang terkenal seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Di tengah polemik fikih soal halal-haramnya, musik terus berkembang di dunia Islam termasuk di Asia Tenggara yang dibawa oleh para wali di abad ke-15.
Jadi untuk menjawab apakah musik itu haram? Tentu banyak perdebatan.

Setelah membaca buku ini, paling tidak saya jadi paham, bahwa musik itu seni, dan dalam Islam seni itu nyatanya ada, bahkan Allah adalah sumber keindahan. Musik sebagai seni yang dimaksud adalah yang ditujukan pada sumber ketuhanan, dan kecintaan pada Nabi Muhammad. Artinya, saya harus sadar bahwa musik K-Pop yang saya sukai, especially BigBang adalah seni musik yang tidak ada dalam norma Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar