Upaya The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam Melindungi Anak-anak Terdampak Konflik di Mali Tahun 2012-2013
a.
Latar Belakang
Dalam sebuah konflik bersenjata baik konflik domestik
(intrastate) atau antar-negara, masyarakat
sipil seperti anak-anak selalu saja menjadi korban. Lebih dari 300.000 tentara
anak-anak, sebagian berusia sekitar delapan tahun, dieksploitasi dalam konflik
bersenjata di lebih dari 30 negara. Lebih dari 2 juta anak-anak diperkirakan
telah meninggal sebagai akibat langsung dari konflik bersenjata semenjak tahun
1990.[1]
Salah satu konflik saat ini yang membuat kondisi
anak-anak menjadi sangat menderita adalah konflik di Mali. Rata-rata 200.000
anak dari daerah yang terpengaruh konflik di bagian tengah dan utara Mali
menghadapi resiko cedera atau tewas akibat amunisi yang ditinggalkan.[2]
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan puluhan ribu anak-anak terancam
mati akibat kekurangan gizi. Sekitar satu dari enam warga di kawasan Mali Utara
menderita kekurangan gizi parah. Termasuk di antara korban kelaparan adalah
lebih dari 50.000 anak-anak di bawah lima tahun. Kekerasan di Mali sendiri
mulai merebak pada tahun 2012, saat gabungan sejumlah kelompok gerilyawan
bersama Al Qaeda mulai mengangkat senjata di daerah utara sebelum Perancis
mulai melakukan intervensi militer pada 2013. Kelompok bersenjata itu pada
awalnya berhasil mengusir tentara pemerintah dari kawasan utara sebelumnya.
Namun kini mereka justru saling tembak satu sama lain untuk memperebutkan
kontrol wilayah sehingga memaksa puluhan ribu orang mengungsi termasuk
anak-anak.[3]
Menurut UNICEF, anak-anak di Mali terancam oleh aksi kekerasan,
perdagangan anak, dan krisis pangan yang parah akibat konflik yang terjadi di
Mali. UNICEF sendiri merupakan organisasi internasional di bawah PBB yang turut berperan sebagai
advokat global dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia terutama
hak anak-anak dan wanita.[4]
Sejak Maret 2012, UNICEF telah memimpin dan mengkoordinasi untuk intervensi
darurat di sektor pendidikan, gizi, air, kebersihan dan sanitasi di Mali dan
juga memiliki peran utama dalam Perlindungan Anak.[5]
Peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak yang terdampak konflik di Mali akan
lebih jauh Penulis bahas dengan menggunakan pendekatan umum liberalisme
institusional dan teori
organisasi internasional melalui
level analisis sistemik.
b.
Rumusan
Masalah
Bagaimana peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak
terdampak konflik di Mali?
c.
Kerangka
Berpikir
-
Pendekatan
Liberalisme Institusional
Institusi internasional dijelaskan oleh Sorensen yakni membantu memajukan kerjasama antara negara-negara dan membantu
mengurangi
ketidakpercayaan antar negara yang menjadi masalah klasik dikaitkan dengan anarki
internasional. Sorensen juga mengutip Nye (1993:39) bahwa institusi akan
membantu menciptakan iklim harapan berkembangnya perdamaian yang stabil. Dalam
sebuah jurnal, Sorensen juga menyatakan, institutions mean that cooperative
relationships are heavily institutionalized.[6]
Liberalisme institusional menjelaskan
bahwa lembaga dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, NATO, dan Uni Eropa dapat
meningkatkan dan membantu kerja sama antarnegara.[7]
-
Teori
Organisasi Internasional
Clive Archer memdefinisikan organisasi internasional
sebagai sebuah struktur formal yang berkesinambungan, yang pembentukannya
didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya dari dua atau lebih negara
untuk mencapai tujuan bersama.[8]
Michael Hass mendefinisikan organisasi
internasional yaitu pertama, sebagai suatu
lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian anggota, jadwal, tempat dan
waktu pertemuan. Kedua, organisasi internasional menerapkan pengaturan
bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non
lembaga dalam istilah organisasi internasional ini.[9]
Fungsi utama dari organisasi internasional adalah menyediakan sarana-sarana
kerjasama internasional, dimana kerjasama-kerjasama ini nantinya akan membawa
keuntungan terhadap semua atau sebagian negara anggotanya.[10]
Menurut Teuku May Rudy dalam bukunya Administrasi dan Organisasi
Internasional menegaskan bahwa peran Organisasi Internasional adalah,[11]
wadah atau forum untuk menggalang kerjasama serta untuk mengurangi intensitas
konflik antar sesama anggota, sebagai sarana perundingan untuk menghasilkan
keputusan bersama yang saling menguntungkan, dan untuk melaksanakan kegiatan
yang diperlukan (antara lain kegiatan sosial kemanusiaan, bantuan untuk
pelestarian lingkungan hidup, pemugaran monumen bersejarah, peace
keeping dan lain-lain).
-
Level
Analisis Sistemik
Tingkat analisis sistemik menjelaskan hasil dari
tingkat systemwide yang mencakup
semua negara. Dan tingkat analisis sistemik menjelaskan posisi negara dalam
sistem internasional dan hubungan antar mereka. Level analisis sistemik yang
paling kompherensif dalam mengupas suatu isu, tetapi dalam isu tertentu
penggunaan level analisis ini sangat general. Posisi negara dalam level
struktur analisis sistemik meliputi distribution
of power. Dimana kita akan menganalisa bagaimana proses interaksi tersebut
berjalan.[12]
d.
Pembahasan
-
UNICEF
dan Program Perlindungan Anak di Mali
UNICEF (The
United Nations International Children’s Fund) merupakan lembaga yang berada di bawah naungan PBB yang
mendedikasikan diri untuk perlindungan hak-hak anak. Pada tanggal 11 Desember
1946, Majelis Umum PBB menyatakan akan mengupayakan solusi terbaik di
negara-negara yang membutuhkan sesuai dengan artikel 55 UN Charter. Tujuannya
adalah untuk merubah standar kualitas anak-anak khususnya di negara berkembang
sesuai dengan Konvensi Hak Anak 1989. UNICEF dalam misinya berpegang teguh
kepada Konvensi Hak Anak-anak yang mengikat sesuai instrumen hukum
internasional untuk menggabungkan hak asasi manusia: sipil, budaya, ekonomi,
politik dan hak-hak sosial. Konvensi ini memiliki empat dasar prinsip hak-hak
yang harus dihormati.[13]
UNICEF telah hadir di Mali sejak 1961. Keterlibatan yang
panjang ini dalam tujuan kesejahteraan anak-anak di Mali sebagai respon krisis kemanusiaan.
Pada akhir 2012, UNICEF Mali beroperasi dengan 150 karyawan. Mitra UNICEF dengan
pemerintah Kanada, Swedia dan Norwegia dilakukan UNICEF dalam mengembangkan
program bidang WASH, pendidikan, dan perlindungan anak. Carole Vignaud sebagai koordinator
darurat menjelaskan bahwa kemitraan benar-benar kunci dalam meningkatkan respon
kita dengan cepat di Mali. Sumbangan dari pemerintah dan UNICEF Komite Nasional
2012 tanggap darurat hanya 50 persen didanai, dengan hampir $30 juta yang
dibutuhkan guna memenuhi program yang ada.[14]
Sejak 2012 UNICEF Mali telah menerima kontribusi keuangan dan material dari
berbagai negara.[15]
Mali kini terdaftar di antara 21 negara yang dikenal
untuk pelanggaran berat terhadap anak-anak selama konflik bersenjata, menurut
Wakil Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak dalam Konflik Bersenjata. Laporan
ini merupakan salah satu dari tiga yang dipublikasikan bulan ini berfokus pada
dampak negatif dari konflik di kesejahteraan dan perlindungan anak Mali.[16]
Respon UNICEF dari laporan tersebut dengan menjalankan program-program dalam
berbagai sektor yaitu: kesehatan, pendidikan, child protection, dan WASH (Water,
Sanitation, and Hygiene). UNICEF tidak bekerja sendiri, UNICEF telah
menandatangani Memorandum of
Understanding (MOU) dengan Program Pangan Dunia dan Organisasi Kesehatan
Dunia tahun 2013, tujuannya kolaborasi yang lebih baik dan koordinasi di bidang
kesehatan, gizi dan WASH (Water,
Sanitation, and Hygiene) dan lebih memperkuat peran UNICEF dalam merespon
kebutuhan kemanusiaan di seluruh sektor di Mali. UNICEF di Mali memiliki
perjanjian kemitraan dengan 23 organisasi dan kesepakatan dengan delapan
organisasi lain di dalam pipeline.
UNICEF telah menandatangani perjanjian kemitraan (baik pengembangan dan
darurat) sebesar
$22.200.000. UNICEF juga bekerja dengan lembaga pemerintah untuk membiayai kegiatan
dan logistik.[17] Untuk
program pendidikan, UNICEF (melalui mitranya) telah mendistribusikan
perlengkapan sekolah tambahan dan bahan ajar. Sejauh ini 56.728 siswa telah
diuntungkan dari perlengkapan pendidikan tersebut. Pada bulan Juni 2013, UNICEF
Save the Children dan bahan ajar
untuk 14.892 anak
terkena dampak konflik dan 329 guru di Mopti (Konna, Douentza, dan Sevare); dan
Timbuktu (Dire, Goundam). Mereka juga membagikan Pengembangan Anak Usia Dini
dan panduan pengguna untuk 142 anak-anak dan 14 pendidik di Gao. UNICEF, Save the Children dan Departemen
Pendidikan juga memberikan dukungan dan pelatihan bagi 352 guru dukungan
psikososial dan remediasi di Mopti dan Timbuktu. Tujuannya adalah untuk
memastikan kesejahteraan dan kualitas pendidikan untuk anak-anak yang terkena
dampak. UNICEF juga membantu
mempertemukan Departemen Pendidikan dari Mali, Niger, Burkina Faso, dan
Mauritania untuk memastikan integrasi siswa pengungsi di sistem sekolah mereka,
yang akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah melanjutkan sekolah setelah
mereka kembali ke Mali.[18]
Masalah air dan sanitasi juga menjadi perhatian UNICEF, setidaknya 80.750 orang
telah menerima akses permanen terhadap sumber air minum melalui pembangunan 31
titik sumber air air baru dan rehabilitasi 121 sumber air titik. Selain itu,
59.146 perlengkapan kebersihan telah dibagikan kepada 354.800 orang di Mali.
-
Analisis
Data
Lahirnya berbagai NGO/LSM dengan tujuan atau platform tertentu menandai peran aktor non-state dalam percaturan hubungan
internasional semakin diperhitungkan.
UNICEF termasuk didalamnya, sebuah organisasi internasional dengan struktur
formal, berpegang teguh pada Konvensi Hak Anak berperan aktif dalam Humanitarian Action bagi anak-anak di
hampir seluruh negara di dunia, termasuk di
Mali. Program Save the Children
yang dibuat UNICEF memberikan perubahan yang signifikan secara struktural untuk
mengatasi penderitaan anak-anak di Mali. Dengan
didukung kerjasama pemerintah Mali dan internasional untuk bantuan kemanusiaan
di Mali, UNICEF mampu menjembatani, melibatkan dan meningkatkan kerjasama
dengan negara-negara di dunia untuk membantu Mali dalam perlindungan anak yang
terdampak konflik. Adanya akses dukungan donator dari luar negeri ini menandakan
UNICEF mampu menciptakan hubungan yang tidak apatis antara negara maju dan
berkembang. Keadaan ini menandakan efektivitas peranan UNICEF terdapat pada
pemberian insentif yang sangat positif berupa dana dan penyediaan logistik, sehingga UNICEF terbantu sekali melaksanakan
program-program kesehatan, pendidikan, Child Protection,
dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene), yang mana untuk melaksanakan program-program tersebut
membutuhkan dana yang besar. Dalam perspektif hubungan internasional, upaya
yang dilakukan UNICEF dalam menjembatani, melibatkan, dan meningkatkan
kerjasama antar negara dan institusi untuk concern
terhadap permasalahan anak akibat konflik di Mali dapat dikategorikan ke
dalam praktek liberalisme institusional. Hal ini dapat dilihat melalui adanya
tendensi UNICEF untuk membantu menciptakan
iklim yang stabil bagi hak-hak anak yang terabaikan di tengah
situasi konflik melalui dukungan kerjasama internasional.
Selain itu, UNICEF
menegosiasikan bentuk kerjasama yang terprogram dan jelas dengan pemerintah
Mali dan negara sekitar Mali dimana anak-anak Mali mengungsi sebagai contoh
untuk sistem integrasi bidang pendidikan bagi Malian Children. Usaha untuk memperbaiki keterpurukan kehidupan
anak-anak di Mali dengan jaringan internasionalnya memberikan solusi bagi
kemajuan kehidupan anak di Mali ketika pemerintah Mali mengalami kesulitan
menangani banyak permasalahan internal
negaranya. Bekerjasama dengan berbagai LSM di
tingkat dunia, regional, nasional, dan tingkat komunitas yang selama ini terus
diupayakan UNICEF, adalah sumber-sumber bantuan kekuatan bagi UNICEF dalam
menangani masalah anak di Mali. Ini merupakan peran positif institusi internasional
dalam memajukan kerjasama antar negara.
UNICEF berperan melindungi anak-anak terdampak
konflik di Mali, mengubah kesulitan pemerintah Mali dalam mencari bantuan,
UNICEF membuat kerjasama jauh lebih mudah dan lebih cepat. Secara terprogram, UNICEF
telah banyak berhasil dalam melaksanakan misi di berbagai bidang membantu
anak-anak terdampak konflik di Mali. Dengan begitu, tidak dapat dibantah lagi
apabila sebuah organisasi internasional memang begitu diharapkan kehadirannya
ketika negara mengalami kesulitan dan tidak mampu menyelesaikan masalah
domestiknya.
e.
Kesimpulan
Konflik Mali dapat dijadikan sebagai suatu bahan refleksi
bagi seluruh institusi-institusi internasional bahwa terdapat korelasi yang
sangat erat antara konflik dan resiko terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak
serta perlindungan anak (child protection).
Resiko tersebut tak hanya menyangkut dampak langsung seperti cedera akibat
pertempuran, melainkan juga terabaikannya hak-hak bermain, kesehatan, serta
pendidikan bagi anak-anak dalam suatu situasi konflik.
Sebagai salah satu organisasi internasional yang memiliki
tanggung jawab serta peranan penting dalam memproteksi dan meminimalisir terjadinya
pelanggaran terhadap hak-hak anak tersebut, tentu saja kehadiran The United Nations International Children’s
Fund (UNICEF) dalam suatu situasi konflik seperti yang terjadi di Mali menjadi
suatu hal yang urgen. Melalui kemampuannya dalam menjembatani, melibatkan,
serta meningkatkan kerjasama antar negara dan institusi yang memiliki concern terhadap permasalahan hak-hak
anak, UNICEF berhasil mengumpulkan dan mendistribusikan bantuan berupa dana dan
logistik serta melaksanakan program-program child
protection di sela-sela konflik yang terjadi di Mali sejak tahun 1961
hingga saat ini.
Daftar Pustaka
Buku:
Archer, Clive. 1983. International Organization. London: University of Aberdeen
Benett, Lerroy A. 1995. International Organizations: Principles and
Issues.
University of Delaware, Englewood Cliffs, New Jersey-Prentice Hall
Hass, Michael. dalam James N.
Rosenau, 1969.International Politic and
Foreign Policy: A reader in Research and Theory. New York: The Free Press
Nau. 2012. Perspectives on International Relation: Third Edition. Washington
DC, CQ Press
Peter, Macalister-Smith. 1985. International Humanitarian Assistance:
Disaster Relief Actions in International Law and Organizations, Martinuz
Nijhof Publishers
Rudy, May T. 2005. Administrasi
dan Organisasi Internasional. Bandung,
Refika Aditama
Robert
and Georg Sorensen, 2006. Introduction to
International Relations: theories and approaches. Oxford, OUP, 3rd ed
Sorensen
Georg, 2006. Liberalism of Restraint and
Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New Millennium, International Relations
Internet:
Web resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/indonesia/id/Fa_Isi_DPR.pdf
Judul
Berita, UNICEF: Dua-Pertiga Korban
Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak-kecil
Judul
berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/
Based
website resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/emergencies/files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf
Lihat
"Convention on the Rights of the Child", UN General Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/
UNICEF
Mali Emergency Report, daring www.unicef.org/.../files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf
UNICEF
Mali Situation Report, June 2013
daring www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf:
UNICEF gears up to help over 500,000 Malian children
return to school 3 Desember 2013, daring http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html
[1] Web resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/indonesia/id/Fa_Isi_DPR.pdf
diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[2] Judul Berita, UNICEF:
Dua-Pertiga Korban Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak diakses pada
tanggal 21 Desember 2015
[3] Judul berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/
diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[4] Peter Macalister-Smith, International
Humanitarian Assistance: Disaster Relief Actions in International Law and
Organizations, Martinuz Nijhof Publishers, 1985 hlm. 100
[5] Website
resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/emergencies/files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf diakses pada
tanggal 21 Desember 2015
[6] Georg Sorensen, Liberalism of
Restraint and Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New
Millennium, International Relations,
2006, hlm.20; 251
[7] Robert and Georg Sorensen, Introduction to International Relations: theories and approaches.
Oxford, OUP, 3rd ed, 2006, hlm 108
[8] Clive Archer. International
Organization, London: University of Aberdeen, 1983, hlm 35
[9] Michael Hass dalam James N. Rosenau, International Politic and Foreign Policy: A reader in Research and
Theory. New York: The Free Press, 1969 hlm 131
[10] A. Lerroy Benett, International
Organizations: Principles and Issues, University of Delaware, Englewood
Cliffs, New Jersey-Prentice Hall, 1995 hlm 2-3
[11] T. May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional,
Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm 3
[12] Nau, Perspectives on
International Relation: Third Edition, CQ Press, Washington DC, 2012, hlm
57
[13] Lihat "Convention on the Rights of the Child", UN General
Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/
diakses pada tanggal 24 Desember 2015
[14] UNICEF Mali Emergency Report. hal 42 daring
www.unicef.org/.../files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf
diakses pada tanggal 24 Desember 2015
www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf:
Australia, Brazil,
Kanada, CERF, Estonia, Komisi Eropa / EC, Finlandia, Jepang, Belanda,
Luxemburg, Polandia, Republik Korea, Spanyol, Swedia, Swiss, Amerika Serikat
Amerika; dan Komite Denmark untuk UNICEF, Komite Finlandia untuk UNICEF, Komite
Perancis untuk UNICEF, Komite Jerman untuk UNICEF, Hong
Komite Kong untuk UNICEF, Komite Nasional Islandia untuk UNICEF, Komite Jepang
untuk UNICEF, Komite Belanda untuk UNICEF, Komite Selandia Baru untuk UNICEF,
UNICEF Bulgaria, UNICEF Kanada, UNICEF Chili, Komite Inggris untuk UNICEF,
Amerika Serikat Dana untuk UNICEF.
[16] Ibid
[17] UNICEF Mali Partner NGOs
based UNICEF Mali Situation Report,
June 2013 menjelaskan partner kerja UNICEF di Mali: ACAS, ACF, ACOD,
ACTED, Action Mopti, ADDA, Aga Khan, Alima – AMCP, Alima Nord, AlphaLog, APADL,
AMPDR, ASDAP, AVSF, CARE, CARITAS, Catholic Relief Services, CRADE, Croix Rouge
Belge, Croix Rouge Française, Danish Refugee Council, ENDA/ BNCE, Family Care
International, GARDL Handicap International, Intersos, IRC, Jigi, MDM-Belgique,
MDM-France, OMAES, Plan International, Protos, RECOTRADE, Right to Play,
Samusocial, Save the Children, Sini Sanuman, SNV, Solidarités Internationale,
Terres des Hommes, URTEL, Welthungerhilfe, World Education, Ya-G-Tu.
[18] UNICEF gears up to help
over 500,000 Malian children return to school 3 Desember 2013, daring
http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html
diakses pada tanggal 31 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar