Rabu, 06 Januari 2016

Upaya The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam Melindungi Anak-anak Terdampak Konflik di Mali

Tulisan ini merupakan Tugas Paper pada Mata Kuliah Perspektif dalam Politik Global (Program Studi Master Hubungan Internasional UGM)


Upaya The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam Melindungi Anak-anak Terdampak Konflik di Mali Tahun 2012-2013
a.      Latar Belakang
Dalam sebuah konflik bersenjata baik konflik domestik (intrastate) atau antar-negara, masyarakat sipil seperti anak-anak selalu saja menjadi korban. Lebih dari 300.000 tentara anak-anak, sebagian berusia sekitar delapan tahun, dieksploitasi dalam konflik bersenjata di lebih dari 30 negara. Lebih dari 2 juta anak-anak diperkirakan telah meninggal sebagai akibat langsung dari konflik bersenjata semenjak tahun 1990.[1]
Salah satu konflik saat ini yang membuat kondisi anak-anak menjadi sangat menderita adalah konflik di Mali. Rata-rata 200.000 anak dari daerah yang terpengaruh konflik di bagian tengah dan utara Mali menghadapi resiko cedera atau tewas akibat amunisi yang ditinggalkan.[2] Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan puluhan ribu anak-anak terancam mati akibat kekurangan gizi. Sekitar satu dari enam warga di kawasan Mali Utara menderita kekurangan gizi parah. Termasuk di antara korban kelaparan adalah lebih dari 50.000 anak-anak di bawah lima tahun. Kekerasan di Mali sendiri mulai merebak pada tahun 2012, saat gabungan sejumlah kelompok gerilyawan bersama Al Qaeda mulai mengangkat senjata di daerah utara sebelum Perancis mulai melakukan intervensi militer pada 2013. Kelompok bersenjata itu pada awalnya berhasil mengusir tentara pemerintah dari kawasan utara sebelumnya. Namun kini mereka justru saling tembak satu sama lain untuk memperebutkan kontrol wilayah sehingga memaksa puluhan ribu orang mengungsi termasuk anak-anak.[3]
Menurut UNICEF, anak-anak di Mali terancam oleh aksi kekerasan, perdagangan anak, dan krisis pangan yang parah akibat konflik yang terjadi di Mali. UNICEF sendiri merupakan organisasi internasional di bawah PBB yang turut berperan sebagai advokat global dalam melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia terutama hak anak-anak dan wanita.[4] Sejak Maret 2012, UNICEF telah memimpin dan mengkoordinasi untuk intervensi darurat di sektor pendidikan, gizi, air, kebersihan dan sanitasi di Mali dan juga memiliki peran utama dalam Perlindungan Anak.[5] Peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak yang terdampak konflik di Mali akan lebih jauh Penulis bahas dengan menggunakan pendekatan umum liberalisme institusional dan teori organisasi internasional melalui level analisis sistemik.
b.      Rumusan Masalah
Bagaimana peranan UNICEF dalam melindungi anak-anak terdampak konflik di Mali?
c.       Kerangka Berpikir
-          Pendekatan Liberalisme Institusional
Institusi internasional dijelaskan oleh Sorensen yakni membantu memajukan kerjasama antara negara-negara dan membantu mengurangi ketidakpercayaan antar negara yang menjadi masalah klasik dikaitkan dengan anarki internasional. Sorensen juga mengutip Nye (1993:39) bahwa institusi akan membantu menciptakan iklim harapan berkembangnya perdamaian yang stabil. Dalam sebuah jurnal, Sorensen juga menyatakan, institutions mean that cooperative relationships are heavily institutionalized.[6] Liberalisme institusional menjelaskan bahwa lembaga dan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-BangsaNATO, dan Uni Eropa dapat meningkatkan dan membantu kerja sama antarnegara.[7]

-          Teori Organisasi Internasional
Clive Archer memdefinisikan organisasi internasional sebagai sebuah struktur formal yang berkesinambungan, yang pembentukannya didasarkan pada perjanjian antar anggota-anggotanya dari dua atau lebih negara untuk mencapai tujuan bersama.[8] Michael Hass mendefinisikan organisasi internasional yaitu pertama, sebagai suatu lembaga atau struktur yang mempunyai serangkaian anggota, jadwal, tempat dan waktu pertemuan. Kedua, organisasi internasional menerapkan pengaturan bagian-bagian menjadi satu kesatuan yang utuh dimana tidak ada aspek non lembaga dalam istilah organisasi internasional ini.[9] Fungsi utama dari organisasi internasional adalah menyediakan sarana-sarana kerjasama internasional, dimana kerjasama-kerjasama ini nantinya akan membawa keuntungan terhadap semua atau sebagian negara anggotanya.[10] Menurut Teuku May Rudy dalam bukunya Administrasi dan Organisasi Internasional menegaskan bahwa peran Organisasi Internasional adalah,[11] wadah atau forum untuk menggalang kerjasama serta untuk mengurangi intensitas konflik antar sesama anggota, sebagai sarana perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama yang saling menguntungkan, dan untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan (antara lain kegiatan sosial kemanusiaan, bantuan untuk pelestarian lingkungan hidup, pemugaran monumen bersejarah, peace keeping dan lain-lain).
-          Level Analisis Sistemik
Tingkat analisis sistemik menjelaskan hasil dari tingkat systemwide yang mencakup semua negara. Dan tingkat analisis sistemik menjelaskan posisi negara dalam sistem internasional dan hubungan antar mereka. Level analisis sistemik yang paling kompherensif dalam mengupas suatu isu, tetapi dalam isu tertentu penggunaan level analisis ini sangat general. Posisi negara dalam level struktur analisis sistemik meliputi distribution of power. Dimana kita akan menganalisa bagaimana proses interaksi tersebut berjalan.[12]
d.      Pembahasan
-          UNICEF dan Program Perlindungan Anak di Mali
UNICEF (The United Nations International Children’s Fund) merupakan lembaga yang berada di bawah naungan PBB yang mendedikasikan diri untuk perlindungan hak-hak anak. Pada tanggal 11 Desember 1946, Majelis Umum PBB menyatakan akan mengupayakan solusi terbaik di negara-negara yang membutuhkan sesuai dengan artikel 55 UN Charter. Tujuannya adalah untuk merubah standar kualitas anak-anak khususnya di negara berkembang sesuai dengan Konvensi Hak Anak 1989. UNICEF dalam misinya berpegang teguh kepada Konvensi Hak Anak-anak yang mengikat sesuai instrumen hukum internasional untuk menggabungkan hak asasi manusia: sipil, budaya, ekonomi, politik dan hak-hak sosial. Konvensi ini memiliki empat dasar prinsip hak-hak yang harus dihormati.[13]
UNICEF telah hadir di Mali sejak 1961. Keterlibatan yang panjang ini dalam tujuan kesejahteraan anak-anak di Mali sebagai respon krisis kemanusiaan. Pada akhir 2012, UNICEF Mali beroperasi dengan 150 karyawan. Mitra UNICEF dengan pemerintah Kanada, Swedia dan Norwegia dilakukan UNICEF dalam mengembangkan program bidang WASH, pendidikan, dan perlindungan anak. Carole Vignaud sebagai koordinator darurat menjelaskan bahwa kemitraan benar-benar kunci dalam meningkatkan respon kita dengan cepat di Mali. Sumbangan dari pemerintah dan UNICEF Komite Nasional 2012 tanggap darurat hanya 50 persen didanai, dengan hampir $30 juta yang dibutuhkan guna memenuhi program yang ada.[14] Sejak 2012 UNICEF Mali telah menerima kontribusi keuangan dan material dari berbagai negara.[15]
Mali kini terdaftar di antara 21 negara yang dikenal untuk pelanggaran berat terhadap anak-anak selama konflik bersenjata, menurut Wakil Khusus Sekretaris Jenderal untuk Anak dalam Konflik Bersenjata. Laporan ini merupakan salah satu dari tiga yang dipublikasikan bulan ini berfokus pada dampak negatif dari konflik di kesejahteraan dan perlindungan anak Mali.[16] Respon UNICEF dari laporan tersebut dengan menjalankan program-program dalam berbagai sektor yaitu: kesehatan, pendidikan, child protection, dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene). UNICEF tidak bekerja sendiri, UNICEF telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Program Pangan Dunia dan Organisasi Kesehatan Dunia tahun 2013, tujuannya kolaborasi yang lebih baik dan koordinasi di bidang kesehatan, gizi dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) dan lebih memperkuat peran UNICEF dalam merespon kebutuhan kemanusiaan di seluruh sektor di Mali. UNICEF di Mali memiliki perjanjian kemitraan dengan 23 organisasi dan kesepakatan dengan delapan organisasi lain di dalam pipeline. UNICEF telah menandatangani perjanjian kemitraan (baik pengembangan dan darurat) sebesar $22.200.000. UNICEF juga bekerja dengan lembaga pemerintah untuk membiayai kegiatan dan logistik.[17] Untuk program pendidikan, UNICEF (melalui mitranya) telah mendistribusikan perlengkapan sekolah tambahan dan bahan ajar. Sejauh ini 56.728 siswa telah diuntungkan dari perlengkapan pendidikan tersebut. Pada bulan Juni 2013, UNICEF Save the Children dan bahan ajar untuk 14.892 anak terkena dampak konflik dan 329 guru di Mopti (Konna, Douentza, dan Sevare); dan Timbuktu (Dire, Goundam). Mereka juga membagikan Pengembangan Anak Usia Dini dan panduan pengguna untuk 142 anak-anak dan 14 pendidik di Gao. UNICEF, Save the Children dan Departemen Pendidikan juga memberikan dukungan dan pelatihan bagi 352 guru dukungan psikososial dan remediasi di Mopti dan Timbuktu. Tujuannya adalah untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas pendidikan untuk anak-anak yang terkena dampak. UNICEF juga membantu mempertemukan Departemen Pendidikan dari Mali, Niger, Burkina Faso, dan Mauritania untuk memastikan integrasi siswa pengungsi di sistem sekolah mereka, yang akan memungkinkan mereka untuk lebih mudah melanjutkan sekolah setelah mereka kembali ke Mali.[18] Masalah air dan sanitasi juga menjadi perhatian UNICEF, setidaknya 80.750 orang telah menerima akses permanen terhadap sumber air minum melalui pembangunan 31 titik sumber air air baru dan rehabilitasi 121 sumber air titik. Selain itu, 59.146 perlengkapan kebersihan telah dibagikan kepada 354.800 orang di Mali.
-          Analisis Data
Lahirnya berbagai NGO/LSM dengan tujuan atau platform tertentu menandai peran aktor non-state dalam percaturan hubungan internasional semakin diperhitungkan. UNICEF termasuk didalamnya, sebuah organisasi internasional dengan struktur formal, berpegang teguh pada Konvensi Hak Anak berperan aktif dalam Humanitarian Action bagi anak-anak di hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Mali. Program Save the Children yang dibuat UNICEF memberikan perubahan yang signifikan secara struktural untuk mengatasi penderitaan anak-anak di Mali. Dengan didukung kerjasama pemerintah Mali dan internasional untuk bantuan kemanusiaan di Mali, UNICEF mampu menjembatani, melibatkan dan meningkatkan kerjasama dengan negara-negara di dunia untuk membantu Mali dalam perlindungan anak yang terdampak konflik. Adanya akses dukungan donator dari luar negeri ini menandakan UNICEF mampu menciptakan hubungan yang tidak apatis antara negara maju dan berkembang. Keadaan ini menandakan efektivitas peranan UNICEF terdapat pada pemberian insentif yang sangat positif berupa dana dan penyediaan logistik, sehingga UNICEF terbantu sekali melaksanakan program-program kesehatan, pendidikan, Child Protection, dan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene), yang mana untuk melaksanakan program-program tersebut membutuhkan dana yang besar. Dalam perspektif hubungan internasional, upaya yang dilakukan UNICEF dalam menjembatani, melibatkan, dan meningkatkan kerjasama antar negara dan institusi untuk concern terhadap permasalahan anak akibat konflik di Mali dapat dikategorikan ke dalam praktek liberalisme institusional. Hal ini dapat dilihat melalui adanya tendensi UNICEF untuk membantu menciptakan iklim yang stabil bagi hak-hak anak yang terabaikan di tengah situasi konflik melalui dukungan kerjasama internasional.

Selain itu, UNICEF menegosiasikan bentuk kerjasama yang terprogram dan jelas dengan pemerintah Mali dan negara sekitar Mali dimana anak-anak Mali mengungsi sebagai contoh untuk sistem integrasi bidang pendidikan bagi Malian Children. Usaha untuk memperbaiki keterpurukan kehidupan anak-anak di Mali dengan jaringan internasionalnya memberikan solusi bagi kemajuan kehidupan anak di Mali ketika pemerintah Mali mengalami kesulitan menangani banyak permasalahan internal negaranya. Bekerjasama dengan berbagai LSM di tingkat dunia, regional, nasional, dan tingkat komunitas yang selama ini terus diupayakan UNICEF, adalah sumber-sumber bantuan kekuatan bagi UNICEF dalam menangani masalah anak di Mali. Ini merupakan peran positif institusi internasional dalam memajukan kerjasama antar negara.
UNICEF berperan melindungi anak-anak terdampak konflik di Mali, mengubah kesulitan pemerintah Mali dalam mencari bantuan, UNICEF membuat kerjasama jauh lebih mudah dan lebih cepat. Secara terprogram, UNICEF telah banyak berhasil dalam melaksanakan misi di berbagai bidang membantu anak-anak terdampak konflik di Mali. Dengan begitu, tidak dapat dibantah lagi apabila sebuah organisasi internasional memang begitu diharapkan kehadirannya ketika negara mengalami kesulitan dan tidak mampu menyelesaikan masalah domestiknya.
e.       Kesimpulan
Konflik Mali dapat dijadikan sebagai suatu bahan refleksi bagi seluruh institusi-institusi internasional bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antara konflik dan resiko terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak serta perlindungan anak (child protection). Resiko tersebut tak hanya menyangkut dampak langsung seperti cedera akibat pertempuran, melainkan juga terabaikannya hak-hak bermain, kesehatan, serta pendidikan bagi anak-anak dalam suatu situasi konflik.
Sebagai salah satu organisasi internasional yang memiliki tanggung jawab serta peranan penting dalam memproteksi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak tersebut, tentu saja kehadiran The United Nations International Children’s Fund (UNICEF) dalam suatu situasi konflik seperti yang terjadi di Mali menjadi suatu hal yang urgen. Melalui kemampuannya dalam menjembatani, melibatkan, serta meningkatkan kerjasama antar negara dan institusi yang memiliki concern terhadap permasalahan hak-hak anak, UNICEF berhasil mengumpulkan dan mendistribusikan bantuan berupa dana dan logistik serta melaksanakan program-program child protection di sela-sela konflik yang terjadi di Mali sejak tahun 1961 hingga saat ini.



















Daftar Pustaka
Buku:
Archer, Clive. 1983. International Organization. London: University of Aberdeen
Benett, Lerroy A. 1995. International Organizations: Principles and Issues. University of Delaware, Englewood Cliffs, New Jersey-Prentice Hall
Hass, Michael. dalam James N. Rosenau, 1969.International Politic and Foreign Policy: A reader in Research and Theory. New York: The Free Press
Nau. 2012. Perspectives on International Relation: Third Edition. Washington DC, CQ Press
Peter, Macalister-Smith. 1985. International Humanitarian Assistance: Disaster Relief Actions in International Law and Organizations, Martinuz Nijhof Publishers
Rudy, May T. 2005. Administrasi dan Organisasi Internasional. Bandung, Refika Aditama
Robert and Georg Sorensen, 2006. Introduction to International Relations: theories and approaches. Oxford, OUP, 3rd ed
Sorensen Georg, 2006. Liberalism of Restraint and Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New MillenniumInternational Relations
Internet:
Judul Berita, UNICEF: Dua-Pertiga Korban Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak-kecil
Judul berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/
Lihat "Convention on the Rights of the Child", UN General Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/
UNICEF Mali Situation Report, June 2013 daring www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf:
UNICEF gears up to help over 500,000 Malian children return to school 3 Desember 2013, daring http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html


[1] Web resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/indonesia/id/Fa_Isi_DPR.pdf diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[2] Judul Berita, UNICEF: Dua-Pertiga Korban Amunisi Di Mali Anak Kecil Rabu, 6 Maret 2013, daring http://www.antarakalbar.com/berita/310909/unicef-dua-pertiga-korban-amunisi-di-mali-anak diakses pada tanggal 21 Desember 2015

[3] Judul berita: Kekerasan sebabkan kelaparan di Mali Utara, daring http://kriminalitas.com/pbb-kekerasan-sebabkan-kelaparan-di-mali-utara/ diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[4] Peter Macalister-Smith, International Humanitarian Assistance: Disaster Relief Actions in International Law and Organizations, Martinuz Nijhof Publishers, 1985 hlm. 100
[5] Website resmi UNICEF, daring http://www.unicef.org/emergencies/files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf diakses pada tanggal 21 Desember 2015
[6] Georg Sorensen, Liberalism of Restraint and Liberalism of Imposition: Liberal Values World Order in the New MillenniumInternational Relations, 2006, hlm.20; 251
[7]  Robert and Georg Sorensen, Introduction to International Relations: theories and approaches. Oxford, OUP, 3rd ed, 2006, hlm 108
[8] Clive Archer. International Organization, London: University of Aberdeen, 1983, hlm 35
[9] Michael Hass dalam James N. Rosenau, International Politic and Foreign Policy: A reader in Research and Theory. New York: The Free Press, 1969 hlm 131
[10] A. Lerroy Benett, International Organizations: Principles and Issues, University of Delaware, Englewood Cliffs, New Jersey-Prentice Hall, 1995 hlm 2-3
[11] T. May Rudy, Administrasi dan Organisasi Internasional, Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm 3
[12] Nau, Perspectives on International Relation: Third Edition, CQ Press, Washington DC, 2012, hlm 57
[13] Lihat "Convention on the Rights of the Child", UN General Assembly http://cirp.org/library/ethics/UN-convention/ diakses pada tanggal 24 Desember 2015
[14] UNICEF Mali Emergency Report. hal 42 daring www.unicef.org/.../files/UNICEF_Mali_Emergency_Report_English.pdf diakses pada tanggal 24 Desember 2015
[15] UNICEF Mali Situation Report, June 2013 daring
 www.unicef.org/appeals/files/UNICEF_Mali_SitRep_June_2013.pdf: Australia, Brazil, Kanada, CERF, Estonia, Komisi Eropa / EC, Finlandia, Jepang, Belanda, Luxemburg, Polandia, Republik Korea, Spanyol, Swedia, Swiss, Amerika Serikat Amerika; dan Komite Denmark untuk UNICEF, Komite Finlandia untuk UNICEF, Komite Perancis untuk UNICEF, Komite Jerman untuk UNICEF, Hong Komite Kong untuk UNICEF, Komite Nasional Islandia untuk UNICEF, Komite Jepang untuk UNICEF, Komite Belanda untuk UNICEF, Komite Selandia Baru untuk UNICEF, UNICEF Bulgaria, UNICEF Kanada, UNICEF Chili, Komite Inggris untuk UNICEF, Amerika Serikat Dana untuk UNICEF.
[16]  Ibid
[17] UNICEF Mali Partner NGOs based UNICEF Mali Situation Report, June 2013 menjelaskan partner kerja UNICEF di Mali: ACAS, ACF, ACOD, ACTED, Action Mopti, ADDA, Aga Khan, Alima – AMCP, Alima Nord, AlphaLog, APADL, AMPDR, ASDAP, AVSF, CARE, CARITAS, Catholic Relief Services, CRADE, Croix Rouge Belge, Croix Rouge Française, Danish Refugee Council, ENDA/ BNCE, Family Care International, GARDL Handicap International, Intersos, IRC, Jigi, MDM-Belgique, MDM-France, OMAES, Plan International, Protos, RECOTRADE, Right to Play, Samusocial, Save the Children, Sini Sanuman, SNV, Solidarités Internationale, Terres des Hommes, URTEL, Welthungerhilfe, World Education, Ya-G-Tu.
[18] UNICEF gears up to help over 500,000 Malian children return to school 3 Desember 2013, daring
http://www.unicef.org/mali/media_centre_7560.html diakses pada tanggal 31 Desember 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar