Kamis, 08 Februari 2018

Perpanjangan Passport di Yogyakarta

Karena tidak ada guru yang paling bijak selain pengalaman. Ya, pernyataan itu memang benar dan aku sendiri mengalaminya, sehingga pada kesempatan ini aku pengen berbagi pengalaman tersebut. Jadi begini ceritanya:

Rencanaku untuk mengikuti sebuah konferensi internasional di negeri Jiran akhirnya bisa terwujud saat email masuk untuk konfirmasi di terimanya aku sebagai delegasi. Persiapan mulai kulakukan dua minggu mau keberangkatan pada tanggal 5 Desember 2017. Bahkan aku sengaja membuat Reading Bricks sendiri yang kurangkum dari jurnal, berita online, dan artikel guna menunjang pengetahuanku tentang tema Sustainable Development Goals, tema konferensi yang akan aku ikuti.
Jadwal kegiatan yang berlangsung 5 hari itu sudah di tangan. Dress code semua sudah dipersiapkan. Lalu, tiket pesawat PP KL-Yogyakarta pun sudah beres.
Tibalah di hari keberangkatanku.
Turun dari taksi, menemuimu temanku yang sudah menunggu di bandara.
Disinilah pengalamanku perpanjang passport di mulai.
Memasuki pintu keberangkatan, menuju tempat check-in.

Mbak Air Asia: Berapa orang yang berangkat?
Me: Dua mbak.
Mbak Air Asia: Boleh saya minta KTP dan Passport-nya?
Setelah itu...

"Mohon maaf, untuk passport dengan nama Tiffany Setyo Pratiwi tidak bisa kami proses"
Aku kaget, iya dan bingung apalagi.

"Kenapa tidak bisa mbak", sahut Aul (temenku)
"Karena masa berlakunya tinggal 5 bulan lagi, paling maksimal 6 bulan, peraturan di sini dan di Malaysia begitu".

Aku hanya diam karena aku sudah mengira aku tidak bisa berangkat.
Tapi temenku berusaha keras agar kami bisa berangkat bersama.
Bahkan aku sudah mengupayakan dialog yang super diplomatis.
Hingga kami diantar berbicara dengan pihak Air Asia yang menangani soal ini.
Hasilnya tetap sama.

*Kembali saat dua minggu sebelum keberangkatan:
"Apakah Passport saya masih bisa digunakan?"
"Bisa, tidak ada masalah" Jawab Panitia Penyelenggara Konferensi.

Lalu, muncul pertanyaan "Kok bisa booking tiket kalau memang passportnya sudah hangus, seharusnya Air Asia tidak memberikan ijin untuk membeli tiket, PP bahkan?"

Pertanyaan itu dijawab pihak Air Asia dengan kalimat seperti ini sewaktu di bandara:
"Ini kesalahan penumpang yang tidak teliti untuk memeriksa aturan masa berlaku passport"

"Baik pak, sangat mungkin memang kesalahan itu ada pada saya, namun kesalahan juga ada di pihak Bapak yang tidak memberikan penjelasan kepada kami saat membeli tiket".

Singkatnya, aku tidak bisa berangkat, dan dengan sangat tidak enak temenku meminta maaf karena kejadian tersebut.
Akan tetapi, pihak panitia yang mengetahui kejadian ini berkenan bertanggung jawab.
Cukup melegakan, karena aku akan mengikuti konferensi lainnya di tanggal 11.

Hari itu juga dari bandara dengan ojek dadakan mas cleaning service nganterin ke kantor imigrasi.
Saat itu aku teringat firman Allah, yang bunyinya kurang lebih seperti ini:
"Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan"

"Selamat siang mbak", sapaku hangat.
Mbak saya ingin menanyakan apakah bisa perpanjang passport one-day service?
"Maaf mbak perpanjang passport memakan waktu 3 hari kerja, dan mbak harus daftar online terlebih dahulu untuk dapat jadwal antrian".

Singkat cerita: tanpa harus antri online yang sebenarnya sudah penuh hingga akhir desember, aku diperbolehkan daftar keesokkan harinya. Tentunya setelah melakukan lobbying alot dengan atasannya langsung dan menceritakan kondisiku yang harus berangkat ditanggal 11.

Lalu apa saja syarat perpanjang passport?

1. Membawa KTP Asli dan Fotokopiannya
2. Bawa passport lama kamu
3. Mengisi Form yang memang sudah disediakan pihak Imigrasi
4. Membayar uang perpanjangan passport Rp. 355.000, bisa di bank atau kantor pos.
5. Bawa pena sendiri.

Lalu untuk membuat passport baru, syaratnya agak lebih banyak dan lebih lama (5 hari kerja):

1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopian
2. KTP Asli dan Fotokopian
3. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopian
4. Mengisi Form yang sudah disediakan pihak imigrasi
5. Bawa pena sendiri.
6. Biayanya sama Rp. 355.000 untuk passport 48 halaman.
7. Menyertakan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Surat Keterangan Travel Umroh (Syarat wajib lainnya jika ingin membuat passport untuk keperluan Umroh)
8. Menyertakan surat keterangan menghadiri Konferensi, LoA, Surat dari Penyelenggara Acara bahwa kita sebagai delegasi atau pemateri dsb.

Apa aja prosedur yang dilalui?

1. Masukkan berkas
2. Tunggu
3. Nomor Anda dipanggil
4. Menuju loket
5. Anda akan di wawancarai, petugas akan menanyakan nama, pekerjaan, mau pergi kemana, untuk keperluan apa.
6. Menuju loket foto dan sidik jari
7. Mendapatkan slip untuk membayar ke Bank atau Kantor Pos
8. Saya memilih membayar di Kantor Pos, yang memang sudah disediakan di depan kantor imigrasi.
9. Menyimpan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan passport.

Untuk pengambilan passport di buka dari pukul 9 hingga pukul 3 sore.
Jadi itu tadi sekilas untuk pembuatan passport.

Aku juga ingin sharing sedikit tentang aturan main masa berlaku passport kalau kita mau berpergian keluat negeri.
Untuk Malaysia, masa berlaku passport Anda maksimal 6 bulan sebelum hangus.
Untuk Singapura, masa berlaku passport Anda maksimal 4 bulan sebelum hangus.
Untuk Amerika dan Eropa masa berlaku passport Anda maksimal 1 tahun sebelum hangus
Untuk India dan China, masa berlaku passport Anda maksimal 1 tahun sebelum hangus, dan lebih ketat lagi bahkan untuk tiket kepulangan, Anda diminta menunjukkan.

Sekian pengalamanku. Walaupun penuh lika-liku aku masih diberikan Allah kesempatan berangkat ke KL dan mendapatkan banyak ilmu dan pengalaman disana.
Semoga informasi ini bermanfaat.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar